Kapolsek Kembangan Dicopot terkait Pernikahan di Hotel Saat Wabah Corona

2 April 2020 8:59 WIB
comment
56
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan tindakan disiplin pada anggota polisi yang menikah saat wabah corona di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Perwira menengah tersebut pun dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
ADVERTISEMENT
Selama ini Kapolsek Kembangan dijabat oleh Kompol Fahrul Sudiana.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada kumparan, Kamis (2/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusri menegaskan, maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas. Ketika maklumat itu ditujukan untuk warga, maka secara otomatis juga berlaku untuk internal Polri. Sehingga setiap pelanggaran juga ada sanksinya, termasuk soal pernikahan.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, beredar foto pernikahan anggota kepolisian di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat. Foto tersebut diunggah akun twitter @riotuasikal dengan caption ‘dua tipe polisi saat Covid-19’.
Dalam foto pertama tertera berita aksi polisi membubarkan pernikahan warga di Cisoka, Banten. Sedangkan foto kedua, terdapat foto pernikahan anggota polisi, yang pada caption tertulis tanggal 21 Maret 2020.
Sementara, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang antara lain berisi pelarangan acara yang melibatkan banyak orang -- seperti pesta pernikahan -- pada tanggal 19 Maret.
Merespons hal itu, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, internal Polri telah melarang adanya pernikahan selama masa status darurat corona. Hal itu juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Diimbau untuk tidak melaksanakan selama PSBB, persuasif kepada yang punya hajat, kalau memang harus dilakukan harus disiplin jaga jarak fisik dan tidak bersalaman (kalau yang punya hajat tidak bisa menjamin, ya kalau bandel pasti dibubarkan),” kata Agus saat dihubungi, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!