Kapten Caledonian Sky Juga Pernah Lakukan Pelanggaran di Kuala Tanjung

16 Maret 2017 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Rusaknya terumbu karang di Raja Ampat tak lain adalah kelalaian dari nakhoda yang mengemudikan kapal Caledonian Sky. Saat itu kapal pesiar buatan Inggris berlabuh di atas terumbu karang.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan Kapten Keith Michael Taylor yang menakhodai kapal Caledonian Sky ini sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
"Kaptennya pernah membuat pelanggaran di Kuala Tanjung, Medan, dia merapatkan kapalnya tidak sesuai aturan," kata Luhut saat ditemui kumparan (kumparan.com) bersama media lain di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/3).
Namun, Luhut mengaku saat ini ia tengah menyelidiki lebih dalam terkait perizininan yang diberikan kepada Keith Michael Taylor setelah pelanggaran yang dilakukan di Kuala Tanjung, Medan.
"Kita masih dalami. Kita dalami kenapa bisa dilepas karena polisi sudah mengatakan mereka tidak boleh pergi lagi. Jadi saya belum lebih jauh beri cerita. Kita tunggu laporan mereka," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Terumbu karang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat (Foto: AFP/Jason Swandy)
Luhut menjelaskan saat ini tim yang diturunkan untuk menginvestigasi yaitu dari Kemenko Maritim, KKP dan KLHK. Sebagian tim sudah ada yang berangkat.
"Saya baru briefing lagi, tim sudah dibentuk. Sudah ada yang berangkat sebagian, sekarang berangkat lagi. Kita dapat informasi tapi pengin kita lengkapi betul," ungkap Luhut.
Luhut menjelaskan untuk proses hukum saat ini sedang berjalan. Luhut mengaku tidak ingin kecolongan seperti kejadian Montara.
Montara sendiri merupakan sebuah kejadian bocornya minyak mentah ke Laut Timor akibat meledak dan terbakarnya unit pengeboran West Atlas milik ladang minyak Montara.