Kapten Vincent Kembali Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Afiliator Oxtrade

2 April 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
zoom-in-whitePerbesar
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
ADVERTISEMENT
Vincent Raditya atau yang biasa dikenal sebagai Kapten Vincent kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan akibat diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya berinisial MMH pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.
"Terlapornya Oxtrade dan Afiliator VR," kata Finsensius dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 28 Maret 2022.
Laporan polisi terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Finsensius, kliennya yang melaporkan dugaan penipuan tersebut bahkan telah diperiksa oleh penyidik. Laporan ini dilayangkan secara diam-diam agar tak ada upaya penghilangan barang bukti.
"Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya IK dan DS supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset," terangnya.
Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Juncto 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapten Vincent juga dilaporkan oleh seseorang yang mengaku menjadi korbannya berinisial FF. Dia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru mengatakan, kliennya merasa tergiur dengan unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapatkannya dari Oxtrade.
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
"Di instastory nya ada bahasa 'mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih," terangnya.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka dan menyita aset miliknya. Melihat 2 tersangka afiliator lainnya di Bareskrim Polri yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," tutup Prizky.