Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Karena Postingan Twitter, Jurnalis BBC Dipulangkan dari Asmat
3 Februari 2018 19:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi memulangkan jurnalis BBC warga negara Australia, Rebecca Alice Henschke dari Asmat. Rebecca dipulangkan setelah memposting situasi pemberian bantuan kemanusiaan untuk warga Asmat yang menderita gizi buruk dan campak di akun Twitter pribadinya.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pihaknya memutuskan memulangkan Rebecca karena dianggap tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Imigrasi berpendapat postingan di akun Twitter Rebecca dapat menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap pemerintah.
"Faktanya pemerintah telah berusaha sangat keras dalam memberikan bantuan kemanusiaan terhadap bencana yang saat ini menimpa masyarakat Asmat," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2).
Postingan Rebecca, kata Agung, selain menyinggung pemerintah juga menyinggung masyarakat Indonesia yang menyaksikan perkembangan pembangunan di Papua. Rebecca juga dinilai mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada.
"Keberadaan beliau di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas jurnalis dari kantor berita BBC, sehingga perbuatan beliau juga menjadi tanggung jawab sponsor yang mendatangkannnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi Timika juga telah menahan paspor Rebecca sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan. Untuk tindakan selanjutnya, pihak Imigrasi sedang berkoordinasi dengan sponsor yang mendatangkan Rebecca dan akan terus memantau kelanjutan kasus ini.
"Kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim PORA lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan semoga menjadi pembelajaran bersama bagi orang asing lainnya agar ketika tinggal dan berada di wilayah Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku, seperi kata pepatah “Di mana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung”," pungkasnya.
Reaksi AJI
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keputusan Imigrasi Timika yang memulangkan Rebecca dari Papua.
"Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan lewat keterangan tertulisnya, dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Lewat kasus ini, Abdul mengatakan pemerintahan Joko Widodo tidak serius dengan janjinya untuk membuka akses peliputan terhadap jurnalis asing di Papua. Pernyataan Jokowi mengenai hal ini ia sampaikan saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Freedom Day pada 3 Mei 2017 lalu.
"Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," tuturnya.
Berdasarkan data yang dimiliki AJI Indonesia, sepanjang 2017 ada 8 jurnalis asing yang dideportasi ketika meliput di Papua. Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran administrasi, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik saat melakukan peliputan di provinsi itu.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Hesthi Murthi mengatakan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
"Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," kata Hesthi.