Karyawan PT KAI dan Buruh Maling Besi Rel 6,2 Ton, Ditangkap di Subang

31 Mei 2023 19:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pencuri rel kereta api saat di intrograsi Kapolres Subang AKBP Sumarni. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua pencuri rel kereta api saat di intrograsi Kapolres Subang AKBP Sumarni. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Cikaum Polres Subang berhasil meringkus dua pencuri spesialis besi rel kereta api di jalur KA Jakarta-Surabaya, tepatnya di kawasan Stasiun Cikaum Subang.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah karyawan PT KAI, yakni BY (34) dan seorang buruh, K (27). Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti beberapa batang besi rel KA seberat 6,2 ton.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut setelah adanya laporan dari pihak PT KAI terkait pencurian rel.
"Penyidik Polsek Cikaum langsung melakukan penyelidikan yang ternyata pelakunya adalah berinisial BY yang merupakan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ)," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni saat rilis di Mapolsek Cikaum, Rabu (31/5).
Menurut Sumarni, dalam melakukan aksinya BY dibantu oleh K yang merupakan seorang buruh.
"Para pelaku melakukan pencurian rel KA bekas berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun Kereta Api Cikaum," ucap Sumarni.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni, para tersangka mengaku pada Januari 2023 mencuri 12 batang rel KA dipotong menjadi 3 meter atau menjadi 36 batang dengan berat 3 ton yang dijual seharga Rp 18 juta.
Dua bulan selanjutnya atau Maret 2023, para tersangka kembali mencuri 11 batang rel KA dipotong menjadi 3 meter atau jadi 33 batang dengan berat 3,2 ton yang dijual mencapai Rp 19,8 juta.
Pada April 2023 mereka juga melakukan percobaan pencurian rel KA sebanyak 2 batang yang dipotong jadi dua meter, tapi tidak sempat terangkut.
Kemudian pada bulan Mei 2023, mereka kembali melakukan aksinya mencuri 3 batang rel KA panjang dengan 8 meter dipotong menjadi 6 batang dengan berat 1 ton yang dijual seharga Rp 6,3 juta.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka di antaranya 3 batang besi rel KA sepanjang 4 meter, dan 1 batang besi rel KA sepanjang 120 cm, 2 set peralatan las, 1 kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang,
"Kami juga berhasil menyita 1 unit truk Colt Diesel dan pick up berikut STNK serta kunci kontaknya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut besi curian rel kereta api dan menjualnya ke Karawang," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, BY warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta K warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat ini ditahan di sel Mapolsek Cikaum.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," ujar Sumarni.
ADVERTISEMENT