Karyoto Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Firli di Polda Metro: Utang Saya Itu

11 Oktober 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan komitmennya terkait penanganan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri yang telah berlarut-larut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Komitmen Karyoto ini disampaikan sekaligus menanggapi perihal Pimpinan KPK Alex Marwata yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan pihak berperkara. Namun, Alex yang sedianya diklarifikasi pada hari ini tidak dapat hari.
"Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," terang jenderal polisi bintang 2 itu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Soal Alex, dia memastikan akan menuntaskan soal perkara pimpinan KPK itu yang bertemu dengan pihak berperkara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai DIY yang jadi tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan Alex menjadi di tanggal 15 Oktober 2024.
Pada saat yang sama, Karyoto yang juga mantan Direktur Penyidikan KPK ini pun menyinggung soal kasus Firli. Dia menyatakan kasus itu sebagai utang kepemimpinannya.
"Insyaallah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," tegas Karyoto.
Untuk diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Sudah lebih dari 200 hari mantan ketua KPK itu belum ditahan, meski statusnya hukumnya itu.