Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasasi Ditolak, 2 Polisi Penembak Anggota FPI di KM 50 Tetap Divonis Lepas
12 September 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (12/9). Pihak jaksa penuntut umum menjadi pihak Pemohon kasasi.
Kedua polisi itu ialah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Vonis kasasi tercatat dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022.
Majelis hakim diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Vonis diketok pada 7 September 2022.
Kasasi diajukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas kedua polisi itu. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.
Hakim PN Jaksel membagi dua peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. Hal itu membuat para anggota FPI meninggal dunia.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim.
Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka kedua polisi itu tetap divonis lepas.