Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tolak [kasasi terdakwa]," bunyi putusan kasasi dilansir laman Mahkamah Agung, Jumat (29/5).
Vonis itu diputus majelis hakim pada 20 Mei 2020. Majelis hakimnya ialah Hakim Agung Surya Jaya, Leopold Luhut Hutagalung, dan Agus Yunianto.
Irvan Rivano Muchtar ialah terdakwa kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus SMP Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam dakwaan, ia disebut menerima Rp 400 juta dari Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur. Dalam putusannya, hakim tak secara tegas menyebut berapa jumlah uang yang diterima Irvan.
Sebab, yang menerangkan hanya kesaksian Cecep selaku pemberi. Menurut Cecep, penyerahan itu terjadi hanya antara dia dan Irvan. Sedangkan, Irvan membantahnya.
Meski demikian, hakim tetap yakin ada penyerahan uang. Hal itu lantaran ada permintaan uang dari Irvan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Irvan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan itu. Kini, MA pun tak mengubah vonis tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona