Kasatpol PP: Parpol Sepakat Copot APK yang Membahayakan Warga
·waktu baca 1 menit

Satpol PP DKI Jakarta bersama Kesbangpol DKI, KPU, Bawaslu DKI, dan perwakilan parpol, mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, dalam rapat tersebut parpol sepakat melakukan penertiban APK yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (18/1).
Nantinya Satpol PP DKI akan membantu parpol untuk merapikan APK di fasilitas umum. Penertiban akan dilakukan mulai Jumat (19/1) hingga sepekan ke depan.
"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama, sepakat tadi dengan para partai politik, Bawaslu, KPU, untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," jelas Arifin.
Dalam rapat koordinasi hari ini, parpol memahami bahwa pemasangan APK yang tak sesuai aturan membahayakan keselamatan orang lain.
"Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan, ketertiban kotanya. Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," kata dia.
