news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot karena Lecehkan Korban Pelecehan Seksual

18 Januari 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan foto stop kontak yang diduga menjadi penyebab kebakaran di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan foto stop kontak yang diduga menjadi penyebab kebakaran di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Perwira polisi ini dicopot karena diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang wanita berinisial R yang melaporkan kasus pelecehan seksual yang ia alami.
ADVERTISEMENT
"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi di Mapolda Jateng, Selasa (18/1).
Tak hanya itu, AKP Eko beserta sejumlah anak buahnya juga masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
"Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa kesini (Polda). Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yan dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," ucap dia.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Laura Benvenuti/Getty Image
Terlepas dari itu, jenderal bintang dua ini juga telah memerintahkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani untuk mengusut kasus pelecehan yang dialami oleh korban.
"Saya perintahkan Dirkrimum untuk dilakukan pelayanan kita di SPKT. Kasusnya sudah ditangani dan akan tuntaskan secepat-cepatnya," jelas Luthfi.
ADVERTISEMENT
Luthfi juga meminta anggotanya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan, polisi yang tidak profesional akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan ini sudah saya wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan terkait dengan apa pun aduan dari masyarakat," kata Luthfi.