Kasus Aktif Corona di Pati Tembus 908, Pemkab Berlakukan 2 Hari di Rumah Saja

23 Juni 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pati Haryanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pati Haryanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Status zona merah corona di Pati membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 daerah itu menerapkan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada akhir pekan ini, Sabtu (26/6) dan Minggu (27/6). Masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah selama dua hari.
ADVERTISEMENT
Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, gerakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Pati," ujar Bupati Pati Haryanto, Rabu (23/6).
Berikut tabel kasus corona di Jateng menurut kabupaten/kota hari ini:

Jam Operasional Dibatasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menambahkan beberapa sektor perekonomian dibatasi jam operasionalnya.
Sektor perekonomian itu mulai dari aktivitas pasar, pertokoan, perdagangan kaki lima hingga swalayan.
"Jam 12 (siang) untuk pasar pagi. Kemudian yang (pasar) sore, yang Puri itu sampai jam 19.00 WIB. Pertokoan, kafe, swalayan, itu sampai jam 19.00 WIB juga. Kemudian PKL sampai jam 20.00 WIB," ujar Hadi yang dihubungi terpisah.
ADVERTISEMENT
Namun aktivitas pabrik tidak dibatasi operasionalnya seperti pasar dan pertokoan. Pemkab hanya mewajibkan pihak perusahaan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.
RSUD RAA Soewondo Pati. Foto: Facebook RS Soewondo Pati
"Pabrik operasional seperti biasa hanya dibatasi prokesnya. Pabrik tidak ada penutupan," tutur Hadi.
Warga yang bekerja di layanan kesehatan, kebencanaan, keamanan dan layanan esensial lainnya juga tidak diwajibkan mengikuti gerakan ini.

Operasi Yustisi

Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN), lanjut Hadi, pejabat-pejabat struktural mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah atau kepala desa diwajibkan melakukan operasi yustisi dan mengawal gerakan ini di tempat tugas masing-masing.
"Semua ASN tidak masuk pada hari Sabtu-ya kecuali yang bertugas, contoh kesehatan, keamanan kemudian yang bertugas di pasar. Untuk pejabat strukturalnya diwajibkan monitoring," kata Hadi.
Warga Perumahan RSS Sidokerto di Desa Sidokerto, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasang pengumuman penutupan sementara selama 14 hari dengan dijaga Polisi dan TNI. Foto: Bupati Pati/HO/ANTARA
Pihaknya pun berharap gerakan ini menimbulkan efek positif dalam hal penanganan COVID-19 di Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat dicegah keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak. Kenapa pasar dan pertokoan buka karena itu kebutuhan esensial. Kebutuhan masyarakat harus dipenuhi," ujar Hadi.
Kasus aktif corona di Pati per hari ini mencapai 908 orang. Jumlah itu meningkat dari hari sebelumnya yang hanya mencapai 881 orang.