Kasus Aktif Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

8 November 2022 2:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi COVID-19. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi COVID-19. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Kemendagri kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah adanya peningkatan kasus COVID-19, terutama di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Keputusan perpanjangan PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 itu berlaku mulai 8 November sampai 21 November 2022.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali keputusannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 8 November hingga 5 Desember 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Kemendagri menyebut di awal November terdapat 5.000 kasus aktif di Jawa dan Bali. Peningkatan kasus ini diduga karena sebaran subvarian Omicron XBB.
Meski begitu sejumlah pakar menilai sebaran Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Maka itu dicurigai kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia disebabkan longgarnya protokol kesehatan (prokes) saat masyarakat beraktivitas.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," tutur Safrizal.