Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, KPAI Ingatkan Pentingnya Pola Asuh
24 Juni 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) menyesalkan aksi pembunuhan yang dilakukan KS (17), anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri, S (55), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan salah satu faktor yang diduga menjadi latar belakang KS tega membunuh ayahnya adalah terkait pola asuh orang tua.
"Jika didalami kenapa anak tersebut sampai tega membunuh orang tuanya, keterangan sementara kedua anak itu karena sering menerima perlakuan menyakitkan, kasar dan keras dari orang tua," kata Aris saat dihubungi, Senin (24/6).
"Sehingga perlakuan yang dia terima, memicu membalas dengan cara menyakiti, kasar pula, bahkan sampai tega membunuh. Artinya tindakan anak itu bisa jadi dipengaruhi lingkungan pengasuhan yang tidak baik," tambahnya.
Menurut tetangganya, KS dikenal sebagai anak yang besar di jalanan dan sudah putus sekolah sejak SMP. Dari keterangan polisi pun, KS mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari orang tuanya.
Agar kasus serupa tidak lagi terulang, Aris menilai, semua orang tua perlu menghadirkan pola pengasuhan yang optimal bagi anak. Juga memberikan dukungan positif.
ADVERTISEMENT
"Tidak kemudian memberikan pengasuhan negatif dalam bentuk sering menjalin hubungan dengan anak dengan pola interaksi yang ada relasi kuasa di situ, kemudian ada kekerasan di situ. Ini akan berimplikasi bagaimana anak meneladani perilaku-perilaku negatif yang dicontohkan oleh orang tua kepadanya," papar Aris.
Menurut dia, sebagai orang tua punya kewajiban untuk mendidik, mendampingi, dan mengawasi anak-anaknya dalam proses tumbuh kembang. Termasuk, memberikan teladan yang baik.
"Sehingga saat anak tumbuh kembang pada situasi dan lingkungan yang positif betul-betul dihargai partisipasinya, dihargai kepentingan terbaiknya untuk menentukan tumbuh kembangnya lebih baik lagi sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal semacam ini," tuturnya.
Atas aksi pembunuhan yang dilakukannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Aris menjelaskan, dalam proses penegakan hukum juga perlu tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Dalam proses menjalani hukum maka anak ini berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah dan juga pendampingan secara psikososial, pemulihan terhadap situasi mentalnya agar betul-betul menyadari bahwa yang dilakukan itu adalah hal yang tidak terpuji, apalagi kepada orang tua," jelas Aris.
"Dan dari situ akan timbul kesadaran, efek jera untuk kemudian mempertanggungjawabkan dalam perspektif anak apa yang dia lakukan. Tentu pulih dan kemudian tidak melakukan lagi di kemudian hari," pungkasnya.