Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, KPAI Ingatkan Pentingnya Pola Asuh

24 Juni 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan aksi pembunuhan yang dilakukan KS (17), anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri, S (55), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan salah satu faktor yang diduga menjadi latar belakang KS tega membunuh ayahnya adalah terkait pola asuh orang tua.
"Jika didalami kenapa anak tersebut sampai tega membunuh orang tuanya, keterangan sementara kedua anak itu karena sering menerima perlakuan menyakitkan, kasar dan keras dari orang tua," kata Aris saat dihubungi, Senin (24/6).
"Sehingga perlakuan yang dia terima, memicu membalas dengan cara menyakiti, kasar pula, bahkan sampai tega membunuh. Artinya tindakan anak itu bisa jadi dipengaruhi lingkungan pengasuhan yang tidak baik," tambahnya.
Menurut tetangganya, KS dikenal sebagai anak yang besar di jalanan dan sudah putus sekolah sejak SMP. Dari keterangan polisi pun, KS mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari orang tuanya.
Toko TKP pembunuhan pedagang perabot di Jl. Masjid Baitul Latief, Pasar Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Agar kasus serupa tidak lagi terulang, Aris menilai, semua orang tua perlu menghadirkan pola pengasuhan yang optimal bagi anak. Juga memberikan dukungan positif.
ADVERTISEMENT
"Tidak kemudian memberikan pengasuhan negatif dalam bentuk sering menjalin hubungan dengan anak dengan pola interaksi yang ada relasi kuasa di situ, kemudian ada kekerasan di situ. Ini akan berimplikasi bagaimana anak meneladani perilaku-perilaku negatif yang dicontohkan oleh orang tua kepadanya," papar Aris.
Menurut dia, sebagai orang tua punya kewajiban untuk mendidik, mendampingi, dan mengawasi anak-anaknya dalam proses tumbuh kembang. Termasuk, memberikan teladan yang baik.
"Sehingga saat anak tumbuh kembang pada situasi dan lingkungan yang positif betul-betul dihargai partisipasinya, dihargai kepentingan terbaiknya untuk menentukan tumbuh kembangnya lebih baik lagi sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal semacam ini," tuturnya.
Sosok anak yang bunuh bapaknya, pedagang perabot di Duren Sawit, Jaktim, saat digiring ke Polda Metro Jaya. Foto: Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
Atas aksi pembunuhan yang dilakukannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Aris menjelaskan, dalam proses penegakan hukum juga perlu tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Dalam proses menjalani hukum maka anak ini berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah dan juga pendampingan secara psikososial, pemulihan terhadap situasi mentalnya agar betul-betul menyadari bahwa yang dilakukan itu adalah hal yang tidak terpuji, apalagi kepada orang tua," jelas Aris.
"Dan dari situ akan timbul kesadaran, efek jera untuk kemudian mempertanggungjawabkan dalam perspektif anak apa yang dia lakukan. Tentu pulih dan kemudian tidak melakukan lagi di kemudian hari," pungkasnya.