Kasus Anak di Boyolali Diamuk Warga-Jari Kaki Dijepit Tang Dilaporkan ke Polisi

12 Desember 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat keluarga melaporkan penganiayaan anak berinisial KM (12 tahun) ke Polres Boyolali. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Saat keluarga melaporkan penganiayaan anak berinisial KM (12 tahun) ke Polres Boyolali. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
KM (12 tahun) warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, menjadi korban penganiayaan oleh warga, Senin (9/12). Keluarga KM pun melapor ke Polres Boyolali.
ADVERTISEMENT
Ayah KM, Mulyadi, mengatakan kejadian bermula saat dirinya yang merantau di Jakarta berjualan sayur itu ditelepon oleh Ketua RT setempat.
Ketua RT meminta Mulyadi pulang karena anaknya, KM, diduga melakukan pencurian. Mulyadi pun pulang dan terkaget anaknya ternyata diancam dibunuh, dituding mencuri celana dalam.
“Saya terpaksa pulang dari Jakarta. Tiba di rumah pagi, diminta menghadap Ketua RT bersama anak. Kemudian anak saya dikeroyok di dalam rumah tetangganya. Saya sudah minta maaf,” kata Mulyadi, Rabu (11/12).
Mulyadi sempat mencoba melindungi anaknya yang dikeroyok 15 orang itu, tetapi tak berhasil. Mulyadi pun diancam dibunuh.
Pasca-kejadian itu, Mulyadi diminta menutup mulut, bahkan tidak diperkenankan membawa anak keluar dari kampungnya.
“Kondisi anak sekarang penuh luka pada bagian wajah dan kepala. Kasus ini saya laporkan ke polisi,” kata dia.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Kepala Desa

Kepala Desa Kades Banyusri, Joko Susilo, membenarkan adanya kejadian kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok warganya itu. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan karena korban dituduh mencuri celana dalam milik warga.
“Korban sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo karena mengalami luka yang cukup parah. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang dan menjalani rawat jalan. Kondisinya sudah membaik,” kata dia.
Pengacara korban KM, Tania Rahma, mengatakan kasus ini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan penganiyaan pada KM.
"Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka. Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat saat pemukulan terjadi,” kata Tania.
ADVERTISEMENT

Kata Polisi

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengatakan kasus itu ditangani Unit PPA Sat Reskrim. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan saksi-saksi.
"Terkait penetapan tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, dengan memintai keterangan saksi," kata dia.