Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung Terkait Sengketa Tanah Diupayakan Mediasi

21 Januari 2021 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RE Koswara (tengah)  seorang ayah yang digugat anaknya di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RE Koswara (tengah) seorang ayah yang digugat anaknya di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus anak gugat ayah kandungnya soal sengketa tanah di Kota Bandung menuai sorotan. Adalah Deden menggugat secara perdata ayahnya yang bernama R.E Koswara (85) terkait tanah di Jalan A.H. Nasution.
ADVERTISEMENT
Kasus itu kini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Bandung. Namun, persidangan belum masuk ke pokok perkara. Dua pihak masih diupayakan mediasi yang baru dimulai pekan depan.
"Proses hukum di pengadilan seperti itu. Jadi, ketika proses administrasi, pihak-pihak hadir semua dan akan masuk mediasi. Mediasi yang dimediasikan pengadilan," kata Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan, Kamis (21/1).
Proses mediasi di pengadilan bakal dilakukan dalam rentang waktu 30 hingga 40 hari. Bila mentok, menurut Bobby, kasus tersebut masuk ke dalam sidang pokok perkara. Menurut dia, ada 20 pengacara yang mengawal kasus itu atas dasar hati nurani.
Mereka bakal berupaya agar mediasi berjalan lancar dan Deden membatalkan gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Bila deadlock masuk ke sidang perkara," ucap dia.
Sementara itu, dukungan datang dari Anggota DPR RI Komisi IV Dedi Mulyadi. Dia mengaku bakal berupaya agar kasus itu bisa diselesaikan di luar ranah hukum. Dia meyakini penggugat masih memiliki hati nurani dengan membatalkan gugatannya.
"Harta bukan segalanya dalam kehidupan walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orang tua baik ayah maupun ibu. Sehingga di situ pancaran kebahagiaan akan terjadi," ucap dia.
"Saya akan hubungi, tadi saya minta nomor telepon penggugat. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Seperti di Jakarta penggugat ibunya akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, gugatan itu bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh anak keduanya, Deden, untuk dijadikan toko.
Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris. Belum diketahui siapa saja ahli waris dalam perkara ini.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.