Kasus Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo hingga Plt Dirjen Tangkap KKP

5 Maret 2021 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iis Edhy Prabowo. Foto: Instagram/@iisedhyprabowo
zoom-in-whitePerbesar
Iis Edhy Prabowo. Foto: Instagram/@iisedhyprabowo
ADVERTISEMENT
KPK memanggil belasan saksi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3).
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, menjadi salah satu saksi yang dipanggil penyidik. Iis merupakan anggota DPR dari fraksi Gerindra.
Ia sempat ikut terjaring OTT KPK saat baru pulang dari Hawaii menemani kunjungan kerja Edhy Prabowo. KPK juga sempat menelusuri dugaan Iis menggunakan uang suap terkait benur untuk membeli sejumlah barang mahal. Namun, hingga saat ini, status Iis masih sebagai saksi.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Saksi lainnya yang dipanggil ialah Muhammad Zaini Hanafi yang merupakan Plt Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia pun akan turut diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
Total ada 15 saksi yang dipanggil KPK bersama dengan Iis dan Zaini. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Edhy bersama sejumlah tersangka lain diduga menerima suap yang nilainya miliaran rupiah terkait ekspor benih lobster. Uang yang terkumpul di rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga digunakan sebagai penampung suap mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap.
Terkait tersangka pemberi suap, KPK baru menjerat satu orang, yakni Suharjito yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Edhy Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.