Kasus Binomo yang Jerat Indra Kenz Naik ke Penyidikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Bareskrim Polri hari ini menggelar gelar perkara terkait laporan 8 korban soal kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2).

Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Dalam kasus ini para pelapor menggunakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2 ) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Terkait dugaan terhadap tindak pidana judi online, atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, dan atau penipuan perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang," tambah Ramadhan.

kumparan post embed

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dengan kerugian total Rp 3,8 Miliar, Kamis (10/2) kemarin. Dalam kasus itu, Indra Kusuma atau Indra Kenz merupakan salah satu terlapor.

Dari hasil pemeriksaan kepada korban, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan sementara diduga Binomo melakukan tindak pidana salah satunya terkait judi online.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online,” kata Whisnu lewat keterangannya, Kamis (10/2) lalu.