Kasus Corona Tinggi, Gubernur Banten Instruksikan Tangerang Raya PPKM Mikro

8 Februari 2021 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Banten Wahidin Halim . Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Banten Wahidin Halim . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) berbasis mikro. PPKM di Banten berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam Ingub tersebut, Gubernur meminta kepada bupati/wali kota Tangerang Raya yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur PPKM mikro.
"Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Bupati/Wali Kota untuk: KESATU : Khusus kepada: 1. Bupati Tangerang; 2. Wali Kota Tangerang; dan 3. Wali Kota Tangerang Selatan, mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID- 19," tulis dalam Ingub tersebut.
Pemberlakukan PPKM Mikro ini merupakan kepanjangan dari instruksi Pemerintah Pusat yang memutuskan menaikkan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikrozonasi. Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria dan pengendalian dibagi ke dalam Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah. Pembagian zona itu berdasarkan jumlah kasus COVID-19 di satu RT.
"Di Provinsi Banten, wilayah Zona Merah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ungkap Wahidin kepada wartawan, Senin (8/2).
Dalam Instruksi Gubernur juga disebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Wahidin percaya penerapan PPKM Mikro efektif untuk menekan penyebaran corona karena saat ini telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.
"PPKM Mikro, secara teknis kita dorong. Membentuk posko-posko di Desa/Kelurahan yang digerakkan oleh Kepala Desa dan Lurah pada daerah zona merah," tambahnya.
ADVERTISEMENT