Kasus di Kaltara: Apa Bisa Kapolda Copot Kabid Propam? ini Aturannya
ยทwaktu baca 4 menit

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul. Pemicunya akibat Daniel mencopot Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
Pacul mempertanyakan alasan Daniel mencopot Teguh dari jabatannya. Selain itu, menurutnya, Daniel tidak berwenang mencopot Kabid Propam.
"Pak Kapolda mencopot Kabid Propamnya --- ini tidak biasa karena Pak Kapolda tidak punya kewenangan untuk hal ini. Pak Kabid Propam itu TR nya dari Kapolri melalui wanjak," kata Pacul kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
Lantas bagaimana aturan terkait pencopotan jabatan Kabid Propam?
Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 Perkap Nomor 15, dijabarkan berbagai ketentuan anggota Polri bisa diberhentikan sementara dari jabatannya. Berikut bunyinya:
Pasal 4
Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Polri, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain penetapan tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap:
a. keamanan dan ketertiban masyarakat; atau
b. keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
Kemudian dalam Pasal 14 dijabarkan terkait Kewenangan. Berikut bunyinya:
Pasal 12
1. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri sebagai berikut:
Kapolri untuk Wakapolri;
Wakapolri untuk Kasatfung/Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda/Wakapolda;
Kasatfung/Kasatker di lingkungan Mabes Polri untuk pejabat di lingkungan Satkernya;
Kapolda untuk Kasatker di lingkungan Polda;
Kasatker di lingkungan Polda untuk pejabat di lingkungan Satkernya; dan
Kapolres untuk pejabat di lingkungan Polres dan Polsek;
2. Pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri, dan keputusan pencabutan serta keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri sebagai berikut:
Kapolri untuk kepangkatan AKBP (III A1) ke atas;
Kasatker/Kasatfung tingkat Mabes Polri untuk kepangkatan AKBP (III A2) ke bawah;
Kapolda untuk kepangkatan AKBP (III A2) ke bawah di lingkungan Polda, dan kepangkatan AKP (IV A); dan
Kapolres untuk kepangkatan IPTU (IV B) ke bawah di lingkungan Polres.
Penjelasan Kompolnas
Anggota Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, Kapolda memang diberikan kewenangan untuk mencopot posisi Kabid Propam atau jabatan lain setingkat Kombes.
Poengki kemudian memberikan contoh kasus seperti yang terjadi di Polda Sumut.
"Kita lihat Kapolda Sumut dulu mencopot Kapolresta Medan dengan surat perintah, itu kan memang kewenangan Kapolda. Tetapi Kapolda memberitahukan kepada Kapolri, karena untuk surat keputusannya memang kewenangan Kapolri," kata Poengki.
Poengki menjelaskan, nantinya akan ada TR mutasi untuk kepentingan pemeriksaan.
"Nah ini kan sepengetahuan Kapolri," ucap Poengki.
Lebih jauh, Poengki mengatakan apa yang dilakukan Kapolda Kaltara dalam pemberhentian Kabid Propam, sudah sesuai prosedur.
"Yang penting surat perintah dulu dari Kapolda, dan hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap 15 tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri," tutur dia.
Penjelasan Polda Kaltara
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad menjelaskan, pencopotan ini lantaran Kombes Teguh menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Budi menjelaskan, pencopotan Kombes Teguh ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.
Pencopotan ini perlu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.
