Kasus dr Lois yang Sebut COVID-19 Bukan Virus, Dilimpahkan ke Mabes Polri

12 Juli 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Twitter dr Louis. Foto: Twitter/dr Louis
zoom-in-whitePerbesar
Akun Twitter dr Louis. Foto: Twitter/dr Louis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dr Lois yang menyebut COVID-19 bukan virus ke Mabes Polri. dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7) di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan kasus dr Lois dilakukan Senin (12/7). Setelahnya, Bareskrim akan menangani kasus tersebut.
“Dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Argo saat dihubungi, Senin (12/7).
Ahmad menyebut, dr Lois diamankan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB, Minggu (11/7).
“Diamankan di rumahnya, jam 4 sore,” ujar Ahmad.
Sosok dr Lois sendiri belakangan menjadi perhatian publik dengan sederet pernyataan kontroversialnya. Dia menyebut COVID-19 bukan virus dan menuduh kematian COVID sebagai interaksi obat.