Kasus dr Lois yang Sebut COVID-19 Bukan Virus, Dilimpahkan ke Mabes Polri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan kasus dr Lois dilakukan Senin (12/7). Setelahnya, Bareskrim akan menangani kasus tersebut.
“Dilimpahkan ke Mabes Polri ,” kata Argo saat dihubungi, Senin (12/7).
Ahmad menyebut, dr Lois diamankan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB, Minggu (11/7).
“Diamankan di rumahnya, jam 4 sore,” ujar Ahmad.
Sosok dr Lois sendiri belakangan menjadi perhatian publik dengan sederet pernyataan kontroversialnya. Dia menyebut COVID-19 bukan virus dan menuduh kematian COVID sebagai interaksi obat.