Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M. Sofjan Jacoeb ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 orang saksi.
ADVERTISEMENT
"Saksi 20 orang lebih sudah kita mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat 2019 di Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Argo mengatakan, Sofjan disangkakan ikut melakukan permufakatan dan hal itu terkait dengan ucapannya dalam sebuah video.
"Untuk Pak Sofjan Jacoeb tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan belum dicek kebenarannya. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga," jelas Argo.
"Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga, Pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pilpres 2019, Sofjan Jacoeb merupakan pendukung Prabowo-Sandi. Dia turut berpidato di depan kediaman Prabowo di Kertanegara tak lama setelah hasil quick count keluar pada Rabu, 17 April 2019.
Dalam pidatonya, dia menyerukan pendukung Prabowo-Sandi tidak mempercayai hasil quick count yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
"Saya melihat ini laporan dari daerah bahwa Prabowo -Sandi menang! Data yang saya terima dari seluruh daerah, Prabowo-Sandi menang!" demikian orasi Sofjan Jacoeb dalam video yang bisa disaksikan di Youtube.