Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Ustaz Evie Sudah Penuhi 2 Alat Bukti

4 September 2018 11:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Ustaz Evie Effendi. Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan kasus Evie sudah memenuhi dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengatakan, telah lengkapnya dua alat bukti, kemungkinan besar kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, Evie kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil dari gelar memungkinkan (jadi tersangka),” ujar Trunoyudo, Selasa (4/8).
Trunoyudo menyebutkan, permintaan maaf Evie Effendi tidak mempengaruhi proses penyelidikan. Evie sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, ia pun mendatangi kantor MUI Jabar untuk mengklarifikasi ucapanya.
“Adapun dia sudah minta maaf, nanti menjadi bahan penyidikan,” katanya.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar pada tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, pelapor menuding Evie telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan umat Islam. Dalam video tersebut, Evie menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah sesat dan perayaan maulid nabi adalah bentuk dari perayaan kesesatan Nabi Muhammad. Evie melandasi ucapan tersebut berdasarkan tafsir dari surat Ad-Dhuha ayat 7.