Kasus Dugaan Pelecehan Dosen ke Mahasiswi di UNJ Berlangsung Sejak 2019

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berinisial DA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2019. Pada tahu itu ada salah satu korban yang melaporkan hal ini ke Study and Peace (Space) UNJ.

Space UNJ merupakan organisasi yang bergerak dalam isu kesetaraan gender dan seksualitas.

"Memang betul di tahun 2019 itu kasus pertama masuk ke hotline Space UNJ dengan pelaku dosen DA ini," kata Koordinator Space UNJ, Aprilia Resdini, saat dihubungi, Senin (13/12).

Aprilia mengatakan, kasus ini kemudian berkembang setelah adanya laporan dari para korban yang merasa dilecehkan DA.

kumparan post embed

"Jadi di tahun 2019 itu ada satu korban yang mengadu kepada kita meraka mengalami pelecehan seksual dan itu dilakukan dosen DA. Lalu dari satu laporan itu setelah ada 1 orang yang lapor, kita juga dapat banyak aduan dari korban yang juga korban dari dosen DA," ujarnya.

Kasus yang terbaru, kata dia, yang dialami salah satu korban pada tahun 2021 dan kemudian viral di media sosial. Dalam postingan yang viral ini, DA meminta untuk dicium dan mengajak korban untuk tidur bersama.

"Iya betul itu yang terakhir dan itu jumlahnya kayaknya menambah panjang daftar jumlah korban," tuturnya.

Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official

Respons Pihak Kampus

Aprilia menyebut, sejauh ini pihak kampus tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual secara internal. Ia menyebut sejak tahun 2019 sampai sekarang, pihak kampus terkesan abai atas dugaan kasus ini.

"Sejauh ini sih katanya mereka sedang menangani secara internal tapi sayangnya ke Space sendiri, kan kita mendampingi dan menerima aduan ya, tapi sayangnya sampai sekarang kita belum di update," jelasnya.

"Di tahun 2019 itu kurang lebih ada sekitar 5 korban yang mengadu ke kita cuma sayangnya pada saat itu tanggapan dan respons dari Fakultas Teknik itu sendiri terutama dari Prodi Tata Rias cenderung abai," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Media Humas UN, Syaifudin, mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak Fakultas Teknik.

Pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Permendikbudristek PPKS yang diteken Menteri Nadiem Makarim. Tujuan Permen tersebut adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Syaifudin mempersilakan bagi yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian. Pihaknya, kata dia, juga akan memberikan sanksi apalagi DA terbukti bersalah.

"Pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini. Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen/pegawai, khususnya yang berstatus PNS, akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Syaifudin.

"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," tambahnya.