Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 M, Pengusaha Diskotek Arifin Widjaja Jadi Buronan

23 Oktober 2020 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek bernama Arifin Widjaja sebagai buronan. Arifin masuk daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya tak diketahui usai menjadi tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).
Dwiasih menyatakan, Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Arifin diduga terlibat kasus penipuan dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 266 KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," kata Dwiasih.
Ia menyebut penyidik sudah memanggil memanggil Arifin sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Selain itu, polisi sudah menggeledah kediaman Arifin. Namun Arifin tidak berhasil ditemukan.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Dwiasih menyebut kasus Arifin bermula pada Oktober 2016. Saat itu Arifin mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Kec. Teluk Naga, Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada Hengki Lohanda dan memberikan surat kuasa kepada seseorang bernama Syam.
Kedua belah pihak kemudian melakukan proses penandatangan Akte Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris di Tangerang pada 27 Februari 2017. Tapi pada saat negosiasi, Arifin tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan.
Ketika itu Hengky diminta membayar uang muka 30 persen dari total harga tanah sebesar Rp 11 miliar. Namun, Hengki terlebih dulu meminta Arifin mengurus peta bidang tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB), di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
Setelah diurus, akhirnya dalam PPJB tercantum bidang tanah serta NIB. Kemudian Hengki melakukan tanda tangan dan membayarkan uang muka sebesar 30 persen. Tapi setelah dilakukan pengecekan, ternyata NIB salinan PPJB itu bukan produk dari BPN Tangerang. Bahkan, BPN Tangerang belum pernah melakukan pengukuran pada bidang tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hengki kemudian mengirimkan surat kepada Arifin dengan tembusan notaris tentang kejanggalan kalau NIB bukan produk BPN Tangerang.
Arifin tidak merespon, sementara pihak notaris mengakui kalau NIB itu bukan produk BPN, melainkan dari kelurahan. Merasa ditipu, Hengki melaporkan Arifin ke Polda Metro Jaya.