Kasus Dugaan Pungli Dispensasi Kawin Rp 1,6 M, Pengadilan Agama Sumedang Diusut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (tengah), Selasa (20/5/2025). Foto: Instagram/ @kejari.sumedang
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (tengah), Selasa (20/5/2025). Foto: Instagram/ @kejari.sumedang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menguak kasus di Pengadilan Agama Sumedang. Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan pihaknya menyidik kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang tahun 2021-2024.

"Tim penyelidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dispensasi kawin untuk pasangan di bawah usia 19 tahun selama periode 2021 hingga 2024," kata Adi, dikutip pada Rabu (21/5).

Adi melanjutkan, "Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang."

Data Kemenag: 2.455

Data Pengadilan Agama: 833

Indikasi: 1.622

Adi menjelaskan bahwa data dari Kementerian Agama menunjukkan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi selama periode yang sama.

Dari perbedaan tersebut, terindikasi sebanyak 1.622 dispensasi kawin tidak melalui prosedur resmi pengadilan.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (tengah), Selasa (20/5/2025). Foto: Instagram/ @kejari.sumedang

Hilang Penerimaan Negara Rp 567 Juta

Dispensasi ini, diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per kasus.

Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan.

Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang adalah sebesar lebih dari Rp 567 juta.

Ada Pungli Rp 1,62 Miliar

Bukan cuma penerimaan negara yang hilang, ada juga praktik pungutan liar atau pungli.

"Praktik pungli yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 1,62 miliar," kata Adi.

Belum Ada Tersangka

Kendati belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Adi menegaskan Kejari Sumedang berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, hingga tuntas.