Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Firli Bahuri Mandek, Novel Baswedan: Kita Harap Prosesnya Tak Lama
9 Desember 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK yang kini menjadi Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan , berharap kasus pemerasan yang menjerat mantan ketua KPK, Firli Bahuri, cepat ditangani.
ADVERTISEMENT
“Contohnya kasus (Firli Bahuri) tadi yang disampaikan, ya kita berharap semoga proses itu gak lama-lama dan tentunya semakin cepat prosesnya, semakin tercapai pula tujuan hukum tadi,” ujarnya di STIK-PTIK, Jakarta, Senin (9/12).
Novel juga berharap semua lembaga penegak hukum dapat bekerja sama untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek.
“Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara. Dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” ucapnya.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku mantan Ketua KPK diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu diduga terlibat kasus pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kemudian diusut KPK.
ADVERTISEMENT
Diduga, SYL memberikan sejumlah uang kepada Firli dengan imbalan kasusnya dapat diredam. KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Untuk SYL, ia didakwa menerima uang pungli Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan. Dalam persidangan, muncul pengakuan SYL pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK.
Firli membantah soal uang Rp 1,3 miliar. Ia balik menuding SYL memfitnahnya.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejak tahun lalu ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini Firli tak kunjung ditahan.