Kasus Ganja 73 Kg di Depok, Polisi Imbau Ekspedisi Perketat Pengawasan

10 Juni 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki pamerkan barang bukti narkoba LSD berbentuk perangko yang dijadikan selembaran, Jumat (15/3).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki pamerkan barang bukti narkoba LSD berbentuk perangko yang dijadikan selembaran, Jumat (15/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengkritik penyedia layanan jasa ekspedisi terkait masih maraknya pengiriman narkoba dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Dia menilai penyedia layanan jasa ekspedisi harus berbenah dan meningkatkan pengawasan.
"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan-rekan apa pun namanya, apakah namanya pengiriman melalui ekspedisi termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan juga," kata dia di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6).
Menurut Hengki, penyedia layanan jasa ekspedisi mesti mampu mendeteksi barang yang hendak dikirim secara manual bahkan memakai alat seperti metal detector saat mendapati adanya barang yang mencurigakan.
"Jangan hanya dibebankan kepada Polri, penyidik Direktorat Narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apa pun namanya dia harus mampu mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan," tutur dia.
Jangan sampai, lanjut Hengki, penyedia layanan jasa ekspedisi hanya memikirkan keuntungan semata dalam menjalankan bisnisnya. Bahkan, jika perlu, barang dengan berat mencapai 100 kilogram dibuka terlebih dahulu untuk dapat diketahui isinya.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya mencari keuntungan tapi ada kepedulian jasa ekspedisi dalam pengiriman barang apa pun," kata dia.
"Wajib ditanya bila perlu pengiriman barang itu difoto datanya yang benar minta KTP-nya tidak ecek-ecek. mana KTP-nya? Datakan betul. Siapa yang kirim? dan bahkan menambah CCTV supaya membantu penyidik ketika mengungkap dan paling tidak tambah alat bukti kami di dalam melakukan penyelidikan," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkotika jenis ganja, Ahmad Rifani (41), ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Depok pada Jumat (7/6). Pelaku ditangkap dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 73 kilogram.
Pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas transaksi ganja. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Ahmad di Kecamatan Sukmajaya. Ketika itu, polisi mendapati ganja seberat 89 gram yang dibawa oleh Ahmad.
ADVERTISEMENT
Dari sana, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang ditinggali Ahmad di Kecamatan Beji, Depok. Di sana, polisi mendapati ganja seberat 73 kilogram. Ganja itu sudah dalam kondisi siap edar dan dikemas ke dalam 73 bungkus ikan asin lalu disimpan di dalam karung goni.
Rencananya, ganja itu bakal diedarkan oleh pelaku melalui jasa ekspedisi. Pelaku mengemas barang terlarang itu ke dalam bungkus ikan asin untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi dan polisi.