Kasus Hanania Travel: Kerugian Rp 95 Miliar, Korban Diduga 3 Ribu Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 11 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).  Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, kuasa hukum, dan perwakilan korban Travel Umrah Hanania di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Rapat tersebut digelar untuk menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum yang dialami para korban.

Kasus Hanania Travel menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban mengaku pemberangkatan mereka dibatalkan, sementara dana yang telah disetorkan hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin beserta jajaran, kuasa hukum dari YMP Advocates yang mewakili 17 korban, kuasa hukum dari Legal Next Attorneys at Law yang mewakili sekitar 1.200 korban, serta sejumlah korban yang hadir secara langsung.

Cerita Korban Menabung Bertahun-tahun

Suasana SPKT Polda yang dipenuhi calon jamaah Travel Hanania yang diduga di tipi oleh direktur utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mewakili sekitar 1.200 korban yang telah memberikan kuasa hukum, Uli Amelia Septriani mengatakan, para jemaah tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kehilangan kesempatan menjalankan ibadah yang telah lama mereka impikan.

"Yang paling menyedihkan adalah ini, ibadah itu hak dasar konstitusional setiap warga negara. Di balik setiap keberangkatan kami yang tertunda ada harapan, ada doa, dan ada hak jemaah yang perlu dilindungi," kata Uli.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Uli mengaku banyak korban yang telah menabung selama bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya, uang yang hilang bukan sekadar nominal, melainkan hasil kerja keras dan harapan hidup para jemaah.

"Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya hanya karena tidak mau bapak ibunya sakit mendengar tidak jadi berangkat ke Tanah Suci. Di situ ada tabungan-tabungan anak yatim piatu, orang tua tunggal, para pekerja keras yang bermimpi untuk bisa menginjakkan kakinya setidaknya satu kali seumur hidup di Tanah Suci," ujarnya.

Uli mengatakan, para korban kini menggantungkan harapan kepada negara untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menilai negara perlu hadir karena persoalan serupa telah berulang dalam sejumlah kasus travel umrah sebelumnya.

"Kalau bukan kepada negara sekarang kami meminta untuk dilindungi, untuk didampingi, untuk mendapatkan apa yang memang hak kami, ke mana lagi kami harus bergerak," katanya.

Dengan suara bergetar, Uli juga berharap kasus yang menimpa jemaah Hanania menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia.

"Saya yakin Indonesia tidak kekurangan regulasi, kami tidak kekurangan regulator. Ini adalah masalah yang sudah terjadi dari sejak First Travel. Jadi tolong jadikan kami korban terakhir. Berikan solusi," tuturnya.

Korban Diduga Mencapai 3 Ribu Orang

Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dalam kesempatan itu, Uli mengungkapkan jumlah korban yang terdampak diduga jauh lebih besar dari data yang saat ini tercatat dalam laporan kepolisian. Berdasarkan pendataan mandiri yang dilakukan para korban, jumlah jemaah yang terdampak mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Secara total yang dapat kami data secara mandiri Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah. Ini kami data secara mandiri. Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang," kata Uli.

Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk calon jemaah untuk keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah membayar uang muka maupun menabung di Hanania Travel.

"Ada lagi kloter yang Agustus, September, Oktober. Ada beberapa yang sampai dengan Desember sudah memberikan DP atau menabung di Hanania. Ada beberapa jemaah haji plus juga di situ Bapak Ibu yang belum disetorkan porsinya," ujarnya.

Pemulihan Kerugian Korban

Kuasa hukum para korban penipuan umrah Hanania Travel, Joddy Mulya Setya, mengatakan pemulihan kerugian korban menjadi tujuan utama yang terus diperjuangkan tim pendamping hukum. Menurut dia, pengalaman kasus-kasus serupa membuat para korban khawatir uang mereka tidak dapat kembali.

"Kami selaku kuasa hukum, ini adalah amanah yang paling besar karena kami itu harus bisa membantu mereka bagi korban itu untuk terus bisa berharap. Karena dengan adanya kejadian First Travel, Abu Tour, dan lain sebagainya, pupus sebetulnya harapan mereka," kata Joddy.

Joddy mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menghasilkan pengembalian kerugian kepada jemaah.

"Nah, kami melihat bahwa penyelesaian kasus ini tentunya yang diharapkan oleh para korban itu adalah ganti rugi pengembalian uang atau kompensasi berupa realisasi pemberangkatan umrah," ujarnya.

Dorong Istri Bos Hanania Travel jadi Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI, saat memberikan keterangan usai RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan menetapkan Nisa Bahri (NB), komisaris Hanania Travel sekaligus istri tersangka Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Awalnya, salah seorang korban mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap Nisa yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagaimana dengan Nisa yang sampai detik ini belum dilakukan penangkapan? Karena kalau kita sudah berbicara mengenai TPPU itu cepat sekali karena pasti mereka lumayan profesional dan expertise ya kalau saya bilang gitu. Bagaimana mereka pasti memiliki trik bagaimana ini supaya uang itu cepat keluar dari dia," ujar korban.

Masih Berstatus Saksi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Nisa hingga saat ini masih berstatus saksi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan Nisa dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka utama.

"Untuk Nisa sebagai istri dari tersangka, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan pimpinan," kata Iman.

Mendengar penjelasan itu, Habiburokhman menilai status Nisa perlu dievaluasi kembali. Ia berpendapat posisi Nisa sebagai komisaris perusahaan sekaligus istri tersangka utama membuat yang bersangkutan layak dipertimbangkan sebagai tersangka.

"Agak kurang ini pak, menurut saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan Farhan ya sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi pak," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan adanya potensi penghilangan barang bukti apabila pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka utama tidak segera ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi saran tersebut, Iman menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komisi III DPR RI.

"Baik," jawab Iman.

Polisi Gandeng PPATK

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Iman mengatakan penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan, perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga terafiliasi.

"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," kata Iman.

Menurut Iman, penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami para jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

"Kami pastikan bahwa aset yang dimiliki oleh perusahaan maupun oleh tersangka secara pribadi ataupun oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka, penyidik kami terus melakukan upaya tracing dan penelusuran terhadap aset-aset tersebut sehingga nanti pada saatnya bisa dijadikan untuk pemulihan kerugian bagi para korban," ujarnya.

Ia menegaskan penyidik tidak hanya menyasar aset yang tercatat atas nama tersangka maupun perusahaan, tetapi juga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka," kata Iman.

Selain melakukan tracing aset, penyidik juga telah memblokir tiga rekening utama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Iman mengatakan pihaknya akan terus berupaya membantu para korban memperoleh kembali hak-haknya melalui proses hukum yang berjalan.

Modus Gali Lubang Tutup Lubang

Logo Hanania Group. Foto: Facebook/ @hananiagroup.id

Dalam kesempatan itu, Iman menjelaskan dugaan praktik "gali lubang tutup lubang" yang dilakukan pengelola Hanania Travel telah berlangsung sejak 2023. Modus tersebut diduga mengakibatkan ribuan jemaah gagal berangkat umrah meski telah menyetorkan biaya perjalanan.

Iman mengatakan temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Khasanah Tama Internasional atau Hanania Group.

"Kami menemukan ada fakta berdasarkan hasil penyidikan atau berita acara pemeriksaan dari tersangka. Permasalahan ini sebenarnya sudah mulai muncul dari tahun 2023," kata Iman.

Menurut Iman, sejak 2023 Hanania Travel mulai mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Jadi sejak 2023, pengelola PT Khasanah Tama Internasional atau Hanania Group ini sudah mulai mengalami permasalahan pembayaran baik itu tiket, kemudian hotel, ataupun mutawif di sana sehingga mulailah menggunakan skema gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Ia menjelaskan dana dari kelompok jemaah yang akan berangkat pada periode berikutnya digunakan untuk membiayai keberangkatan kelompok sebelumnya.

"Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya," kata Iman.

Menurut Iman, Polda Metro Jaya saat ini masih membuka layanan pengaduan bagi para korban Hanania Travel selama 24 jam. Polisi juga masih terus mendata jumlah korban yang diduga mencapai ribuan orang.

"Kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi," ujarnya.

Kerugian Korban Puluhan Miliar Rupiah

Foto dari udara ini memperlihatkan kompleks Masjidil Haram di Mekah saat umat Muslim melaksanakan salat Isya di sekitar Ka'bah, tempat paling suci dalam agama Islam, Minggu (24/5/2026). Foto: Zain Jaafar/AFP

Dalam penyidikan sementara, polisi mencatat terdapat 1.479 jemaah yang dijadwalkan berangkat namun akhirnya gagal diberangkatkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.021 jemaah mengajukan pengembalian dana atau refund. Rinciannya, 807 jemaah belum menerima refund sama sekali, 178 jemaah menerima refund sebagian, dan 36 jemaah menerima refund penuh.

"Selain itu terdapat 458 jemaah yang memilih reschedule keberangkatan," kata Iman.

Polda Metro Jaya juga memperkirakan total kerugian dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan masih berpotensi bertambah seiring bertambahnya laporan dari korban.

"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar," ujar Iman.

Ia menambahkan, kerugian yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar.

"Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka korban terus bertambah," katanya.

Perang Timur Tengah Jadi Dalih

Kombes Pol Iman Imanuddin melanjutkan, pihak Hanania Travel lalu menyampaikan bahwa kondisi Timur Tengah jadi force majeure, kepada para jemaah maupun penyidik terkait gagalnya keberangkatan umrah.

"Ketika keberangkatan gagal, perusahaan memberikan alasan force majeure dengan kendala tiket maupun penerbangan. Ini pernah disampaikan juga kepada penyidik terkait dengan alasan bahwa penerbangan tidak bisa dilakukan karena situasi di Timur Tengah yang tidak memungkinkan," kata Iman.

Menurut polisi, ini hanya dalih saja. Sebab, masalah keuangan di perusahaan ternyata sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya.

"Namun demikian kami dapat menggali fakta yang lain bahwa permasalahan tersebut bukan semata-mata ditimbulkan karena tidak dapatnya dilakukan penerbangan ke Timur Tengah karena alasan situasi perang. Namun ini sudah terjadi dari sejak tahun 2023," ujarnya.

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku

Artis Davina Karamoy diperiksa jadi saksi di kasus Hanania Travel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan terkait kasus Hanania Travel di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6).

Davina Karamoy diperiksa sebagai saksi terkait perjalanan umrah-nya bersama Hanania Travel. Usai diperiksa, Davina mengaku sudah mengembalikan uang saku yang dia terima dari Hanania Travel dalam perjalanan ibadah umrahnya itu.

"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Dan untuk (itu) sudah dikembalikan juga uang sakunya," ungkap Davina Karamoy.

Bintang film Ipar Adalah Maut itu memang enggan menyebutkan besaran nominal uang saku yang ia terima dari Hanania Travel. Kendati demikian, Davina menegaskan bahwa sejak awal pihak Hanania Travel lah yang menawarkan untuk memberangkatkannya umrah.

"Tadi kan sudah dijelaskan, aku emang di awal dihubungi itu sama Kak Adib, which is itu karyawan Hanania. Terus ditawari, dikasih Instagram Hanania, ya aku melihat Instagram-nya dan aku memang lihat banyak review-review," ujar Davina.

"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," tambahnya.

Polisi Agendakan Periksa Awkarin

Potret terbaru Awkarin usai dikabarkan batal nikah dengan Gangga Kusuma. Foto: Instagram/@awkarin

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap selebgram Karin Novilda atau Awkarin terkait kasus penipuan umrah Hanania Travel.

Awkarin akan diperiksa sebagai saksi di kasus Hanania Travel. Pemeriksaan terhadap Awkarin, menurut Andaru akan dijadwalkan ulang pada Senin 29 Juni mendatang.

"Adapun Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," ujar Andaru Rahutomo saat dihubungi, Kamis (18/6).

Tak hanya Awkarin, polisi menurut Andaru juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap vokalis dari grup Guyon Waton, Faisal Bagus. Hanya saja, untuk Faisal, Andaru menyatakan pihaknya belum menentukan penjadwalan ulang berikutnya.

"Sementara itu, Faisal Bagus Ibrahim (FBI) Vokalis Guyon Waton yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan," kata Andaru.

Sejumlah publik figur lain juga telah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Anwar BAB, Paula Verhoeven, Praz Teguh, Roger Danuarta, Cut Meyriska, Dara Arafah, Sarah Gibson, dan Anisa Rahma.