Kasus Ibu Cabuli Anak Terjadi Lagi, Masih Berkaitan dengan Akun Fb Icha Shakila

7 Juni 2024 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pencabulan anak oleh ibu kandung kembali terkuak. Kali ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial AK (26) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK ditangkap atas laporan polisi tipe A yang dibuat pada Kamis (6/6).
Kasus ini terungkap karena video pencabulan tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan polisi, rekaman video asusila itu dibuat di Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Desember 2023.
"Tersangka diamankan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6/6) sekitar jam 05.00 WIB," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (7/6).
AK sendiri sudah mengakui perbuatannya. Kini ia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tambah Ade.
Terkait Akun Facebook Icha Shakila
ADVERTISEMENT
AK mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena terdorong faktor ekonomi. Ia mengaku disuruh akun Facebook bernama Icha Shakila yang mengimingi sejumlah uang.
Akun Facebook Icha Shakila ini juga berkaitan dengan kasus pencabulan anak oleh ibu kandungnya di Tangsel. Diketahui akun ini mengimingi uang Rp 15 juta ke tersangka Raihany apabila ia membuat video cabul dengan anaknya yang masih balita.
"Hasil sementara, motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.
AK dijerat pasal berlapis atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT