news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Ibu Ditahan Polres Tangsel Berakhir Damai Usai Viral Anak Mau Jual Ginjal

24 Maret 2025 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus Syafrida, seorang ibu dua anak yang ditahan di Mapolres Tangerang Selatan, atas kasus penggelapan akhirnya berujung damai melalui proses restorative justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Kasus Syafrida viral setelah dua anaknya nekat ingin menjual ginjal mereka demi membebaskan ibunya.
Di media sosial beredar foto anak Syafrida, F (19) dan adiknya NR (16), membentangkan poster menjual ginjalnya untuk membebaskan sang ibu. Aksi itu mereka lakukan di Bundaran HI dan Pasar Ciputat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Soadiq, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
"Dalam mediasi, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari Syafrida yang membantu mengurus rumah kerabatnya bernama Novi yang bekerja sebagai pramugari.
Syafrida yang bekerja sebagai penjual makanan tersebut kemudian diberikan ponsel dan uang tunai Rp 10 juta untuk kebutuhan rumah tersebut dan membayar asisten rumah tangga.
Namun, Syafrida kemudian memilih untuk berhenti kerja sebab kerap dimarahi dengan kata-kata kasar. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penggelapan uang dan ponsel tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, Syafrida mengembalikan ponsel dan uang tersebut. Namun, ia tetap dijerat sebagai tersangka dan ditahan.