Kasus Inkrah, Habib Bahar Akan Dieksekusi ke Lapas di Kabupaten Bogor

Kasus penganiayaan dua remaja yang menjerat Habib Bahar bin Smith telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu setelah jaksa maupun pengacara tak mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terhadap Bahar.
Menindaklanjuti putusan inkrah tersebut, jaksa akan mengeksekusi Bahar dari Rutan Mapolda Jawa Barat ke sebuah lapas yang terletak di Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8) ini.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, mengatakan Bahar akan dieksekusi bersama dua rekannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar yang juga dihukum karena menganiaya 2 remaja, CAJ dan MKU.
"Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Abdul masih belum mengetahui secara pasti ke lapas mana Bahar akan dieksekusi. Namun sebelumnya pengacara Bahar sempat meminta agar kliennya ditahan di Lapas Pondok Rajeg di Kabupaten Bogor.
"Rencananya akan dibawa ke lapas yang ada di Kabupaten Bogor. Kita masih tunggu info dari jaksa di Cibinong," katanya.
Dalam kasus ini Bahar, Agil, dan Basith dinilai terbukti menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.
