Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Ipda OS Tembak Wartawan: Bermula dari Pelat RFJ Angkut Wanita dari Hotel
7 Desember 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya PP, MA, dan 2 orang lainnya, IM dan PCM yang berada di mobil Ayla membuntuti mobil yang dikendarai O, orang yang melaporkan kasus pembuntutan ke Ipda OS.
Mereka berempat beralasan tertarik membuntuti O karena mobil yang dikendarai bernopol RFJ yang dianggap seharusnya dipakai oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Saat membuntuti O dari sebuah hotel di Sentul, korban mendapati O sempat menurunkan seorang wanita.
"Mereka dalam pembuntutan itu O menurunkan seseorang wanita [yang dibawa] dari hotel, sehingga mereka membuntuti," kata Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Zulpan tidak memberikan penjelasan isu apa yang tengah dikembangkan oleh para korban yang mengaku sebagai wartawan hingga memutuskan membuntuti O.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah memeriksa wanita yang sempat diturunkan oleh O itu sebelum penembakan terjadi. Meski, wanita itu tidak ada kaitannya dengan kasus penembakan.
"Wanita sudah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan. Pembuntut ini dia melihat mobil RFJ melakukan, menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya, mereka beralasan melakukan investigasi dengan terus membuntuti," tambah dia.
Setelah itu, O makin merasa terancam karena terus menerus dibuntuti. Sehingga dia menghubungi Ipda OS. Keduanya memang sudah saling kenal.
Saat itu, Ipda OS sedang berdinas di Unit 4 Sat PJR Polda Metro Jaya yang kantornya berada di exit tol Bintaro. Karena itu pula, Ipda OS mengarahkan O untuk menuju ke exit tol Bintaro.
"Sehingga berakhirlah kejadian di exit tol bintaro adanya korban 2 orang tertembak," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.