Kasus Jalan Gubeng Amblas Siap Disidang di PN Surabaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan kasus Jalan Gubeng amblas siap disidangkan. Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, berkas tersebut usai menjalani tahap dua di Kejati Jatim dan bakal dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan depan. Kini, berkas tersebut tengah diproses oleh jaksa di Kejati Jatim.
"Minggu lalu kami sudah melakukan tahap dua di Kejati Jatim, jadi pekan depan akan kami limpahkan di PN Surabaya," ujar Sunarta, di Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).
Sunarta menjelaskan, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk berkas kasus amblasnya Jalan Gubeng. Surat dakwaan tersebut bakal dibutuhkan untuk persidangan nanti.
"Kami menyiapkan berkas yang dibutuhkan sebelum melimpahkan berkas kasus tersebut untuk disidangkan karena memang kami siapkan jaksa dalam bentuk tim yang menangani kasus ini," tambahnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblasnya tanah di Jalan Gubeng, Surabaya. Mereka yakni RW, RH, LAH, DS, A, dan A.
Tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan pasal tambahan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya ini terjadi pada 18 Desember 2019, pukul 21.30 WIB. Menurut BNPB, peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng diakibatkan oleh kesalahan konstruksi, bukan karena patahan sesar gempa.
