Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kasus Judi Online di Cengkareng: 16 Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
18 Januari 2023 12:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan markas judi online di Apartemen City Park, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gpw7yw84tfjm5gnd1wkx1afm.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 16 orang tersebut karena terlibat praktik perjudian. Mereka menjaring orang untuk bermain judi online.
"Sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi telemarketing atau memasarkan dan mencari anggota untuk diajak dan bermain," terang Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Rabu (18/1).
Sementara 8 orang lainnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. Dari jumlah tersebut 5 orang di antara mereka baru datang untuk bekerja dan 3 lainnya hanya sedang bermain ke tempat temannya.
16 Tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Serta Pasal Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Ardhie.
Kelompok Judi Online Kamboja
Kasus judi online ini terungkap setelah polisi menggerebek 7 unit Apartemen City Park. Selain mengamankan 24 orang dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita laptop dan komputer.
Melalui laptop dan komputer tersebut, para tersangka itu mengoperasikan 4 situs judi online.
Ardhie mengatakan diduga kelompok judi tersebut dikendalikan seorang bandar dari Kamboja.
"Infonya di Kamboja," kata dia.