Kasus Judi Online Terungkap di Tangerang, Servernya Ada di Indonesia

30 April 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 11 Orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebut, server atau sistem jaringan komputer judi online itu terlacak ada di Indonesia.
"Memang terkait masalah judi online ini polanya sama, tapi untuk dalam pengungkapan kasus ini servernya ada di Indonesia," kata dia saat jumpa pers Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4).
Sementara kreator situs judi online ini masih ditelusuri polisi. Belum diketahui identitas dan keberadaan pembuat situs tersebut, apakah di Indonesia atau tidak.
"Kami akan terus melakukan pengembangan siapa yang membuat website tersebut sehingga website tersebut dioperasikan oleh pengelola sebanyak dua orang," ujar dia.
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebanyak 11 pelaku judi online diamankan polisi di Kabupaten Tangerang. Mereka berinisial M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, R, dan YAO. Kesebelas pelaku itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.