Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kasus Judol Hotel Aruss: 1 Korporasi dan Komisaris Tersangka, Rp 103,2 M Disita
16 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online di Hotel Aruss, Jalan Dr Wahidin 116, Candisari, Semarang.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan. Mereka ialah PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seseorang berinisial FH.
"Dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers, Kamis (16/1).
Helfi mengatakan, selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga menyita uang senilai Rp 103,2 miliar, hasil TPPU dari judi online tersebut. Uang itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers siang ini.
Helfi menjelaskan alasan penetapan tersangka untuk keduanya, yaitu adanya aliran dana mencurigakan dari FH untuk operasional Hotel Aruss di Semarang.
ADVERTISEMENT
Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya bersumber dari uang yang dialirkan oleh FH, yang menjabat sebagai komisaris.
“Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari 5 rekening tadi. Di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada Rp40.560.000.000,” ujar Helfi.
“Yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang. Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut, yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola,” sambungnya.
Selumnya aliran dana dari FH dicurigai dari hasil praktik judi online pada website Dafabet, agen138 dan judi bola.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mulai diselidiki dari laporan PPATK kepada Dittipideksus soal aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening PT AJP untuk operasional Hotel Aruss.
Aliran dana yang diberikan oleh FH berasal dari 5 rekening, yaitu rekening atas nama OR, RF, MG, dan 2 rekening dari KB.
“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH. Total semua Rp 103.270.715.104,” tutur Helfi.
Atas perbuatannya, PT AJP dijerat Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar,” ucap Helfi.