Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Kantor PDIP Dilempar Molotov di Bogor, 7 Tersangka Diancam 12 Tahun Bui
24 Agustus 2020 19:15 WIB

ADVERTISEMENT
Kasus kantor PDIP dilempar molotov terungkap. Polisi menahan tujuh pelaku yang diduga melempar bom molotov di Markas PDIP PAC Cileungsi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut dalam kasus kantor PDIP dilempar molotov ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal belasan tahun.
"Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (24/8).
Informasi yang dihimpun, bunyi dari pasal tersebut adalah 'Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang'.
Erdi menambahkan, penetapan tersangka didasarkan atas proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku telah ditahan di Mapolres Bogor.
"Sudah sekian lama kita melakukan penyelidikan, kita kumpulkan barang bukti kemudian kita mengecek alibi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Letupan bom molotov hanya membuat gosong sebagian tembok kantor Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bogor HR Bayu Syahjohan mengatakan, kantor sekretariat itu juga merupakan rumah pribadi Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim.