Kasus KDRT di Depok Menyeruak, Puan Minta Polisi Bersikap Adil

26 Mei 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan marak terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus di Depok, Jawa Barat, yang menjadi perbincangan publik.
ADVERTISEMENT
Korban KDRT Putri Balqis diketahui sempat menginap di ruang penyidik Polres Depok.
Puan secara khusus mendorong agar penegak hukum merespons cepat laporan-laporan terkait KDRT serta memprosesnya secara tegas dan adil.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5).
Puan meminta pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Dari berbagai informasi, banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialaminya. Tidak sedikit juga yang justru malah dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” ucap Puan.
Kapolda Metro Jaya Karyoto kunjungi Polres Metro terkait kasus pasutri jadi tersangka KDRT, Kamis (25/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Lebih jauh, Puan mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai penanganan kasus KDRT membuat korban kesulitan saat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya. Puan juga menilai, banyak korban takut saat hendak melapor karena kurang informasi.
“Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara,” terang dia.
Belum lama ini masyarakat dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat. Anggota DPR RI yang kini sudah mundur itu diduga menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Politisi PKS, Bukhori Yusuf dipolisikan istri kedua. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjemput istrinya dengan pintu saat berada di kampus.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini pun viral seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram Bon Cabe, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut dijambak.
Saat melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami. Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
"Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semua," kata Puan.