news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Kondensat, Dua Eks Pejabat BP Migas Didakwa Rugikan Negara USD 2,7 Miliar

17 Februari 2020 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat -residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair- mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua eks pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah Raden Priyono selaku Kepala BP Migas periode tahun 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (kiri) dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono bersiap jalani sidang perdana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga USD 2,7 miliar. Jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini, jumlah kerugian akibat kasus kondensat mencapai Rp 37,1 triliun.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa.
"Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2).
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Raden Priyono dan Djoko Harsono mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
Jaksa menyebut bahwa padahal PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, serta tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Raden Priyono dan Djoko Harsono juga dinilai menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran.
Tak hanya itu, Raden Priyono dan Djoko Harsono disebut telah menyerahkan kondensat bagian negara tanpa didasarkan adanya pengikatan perjanjian/kontrak dan jaminan pembayaran berupa Standby Letter of Credit (SBLC).
Sidang perdana Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono di Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratmo selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo Wendratmo selaku Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.