Kasus Kondensat, Dua Eks Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara

8 Juni 2020 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (kiri) dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono bersiap jalani sidang perdana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (kiri) dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono bersiap jalani sidang perdana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut masing-masing 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan korupsi dalam penjualan kondensat. Yakni, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan. Serta, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (8/6).
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sidang eksepsi di Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jaksa menyebut hal yang meringankan bagi keduanya ialah mereka dinilai tak menikmati uang hasil kejahatan itu. Selain itu, jaksa menyebut sudah ada pengembalian uang kerugian negara sebesar USD 2.588.285.650,91.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Raden Priyono dan Djoko Harsono melakukan perbuatan tersebut bersama dengan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno. Saat ini, Honggo masih buron sehingga sidangnya digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus bermula Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Padahal, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi. Selain itu, PT TPPI memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
ADVERTISEMENT
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondensat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero), tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona