Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus Konten Porno Anak di Telegram: iCloud Disebar hingga ke Luar Negeri
10 Januari 2025 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menemukan empat iCloud Storage atau ruang penyimpanan data konten porno yang disebarkan oleh seorang pria berinisial RYS (29) melalui Telegram. Kini, polisi baru berhasil mengambil 1.237 konten porno dari ruang penyimpanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur," kata Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1).
Ke depan, kata Roberto, pihaknya bakal menggandeng kepolisian di sebuah negara agar ruang penyimpanan itu dapat dibuka. Tak disebut negara yang dimaksud.
"Kami sedang meminta pembukaan data kepada agen penegak hukum di negara setempat," ucap dia.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ribuan konten porno.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT