Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan berkas itu juga untuk kasus dugaan merintangi penyidikan KPK yang menjerat politikus Golkar tersebut.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) ke penuntutan tahap 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7)
"Sebelumnya juga sudah selesai (penyidikan perkara) pasal 21," sambungnya.
Yuyuk mengatakan, berkas dan bukti perkara Markus telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPK. Dalam penyidikan perkara ini, Yuyuk menyebut penyidik KPK telah memeriksa 192 saksi.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan merintangi penyidikan KPK yang dilakukan Markus segera disidang. Rencananya sidang kasus Markus digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Markus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar.
Tak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka di kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di persidangan.
Masih dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga milik Markus.
Adapun dalam kasus korupsi e-KTP, setidaknya ada 8 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT