Kasus Korupsi Firli Bahuri Masih Mandek, KPK Mulai Pantau

18 Desember 2024 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta jajarannya untuk memantau penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. Bahkan apabila ada peluang untuk dilakukan supervisi. Perkara yang menjerat mantan Ketua KPK ini ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Adapun hal tersebut disampaikan Nawawi kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Wijanarko.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu [Firli Bahuri]. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi," kata Nawawi dalam jumpa pers, Selasa (17/12).
Permintaan itu disampaikan Nawawi kepada Didik yang merupakan teman seangkatan Firli dan juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Mereka sama-sama merupakan lulusan Akpol 1990.
Meski demikian, Nawawi meminta Didik untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu. Bila memang diperlukan, maka bisa dilakukan supervisi.
"Lakukan lagi koordinasi, jika perlu dilakukan supervisi. Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang antara lain itu berlarut-larut tanpa kejelasan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka sejak 22 November 2023 lalu. Namun, sudah setahun berlalu, kasusnya masih belum menemui kejelasan. Bahkan, Firli masih belum ditahan.
Berkas perkaranya pun belum juga rampung. Terakhir, polisi kembali memanggil Firli untuk diperiksa pada Kamis (28/11) lalu. Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara.
Namun Firli tak memenuhi panggilan tersebut dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu diduga terlibat kasus pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kemudian diusut KPK.
Diduga, SYL memberikan sejumlah uang kepada Firli dengan imbalan kasusnya dapat diredam. KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Untuk SYL, ia didakwa menerima uang pungli Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan. Dalam persidangan, muncul pengakuan SYL pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK.
Firli membantah soal uang Rp 1,3 miliar. Ia balik menuding SYL memfitnahnya.