Kasus Korupsi Lahan Rp 78 Triliun, Ini Peran Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi

1 Agustus 2022 19:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat fantastis. Kerugian perekonomian negara dalam kasus ini hingga puluhan triliun.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Hulu, Provinsi Riau.
Kedua tersangkanya ialah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"[Raja Thamsir Rachman] secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada 5 perusahaan yaitu: Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Senin (1/8).
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan itu diduga ialah untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengakali perizinan tersebut secara melawan hukum. Hingga kemudian terbit izin yang dikeluarkan Raja Thamsir Rachman.
"Izin lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," papar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Tim penyidik sudah menyita lahan tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus PT Duta Palma Group. Foto: Kejagung
Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dna perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," ungkap Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Raja Thamsir Rachman sedang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu karena ia terbukti korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sementara Surya Darmadi ialah merupakan buronan KPK. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijerat kasus tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Belum ada pernyataan dari Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi atas kasus ini.