Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Hari Ini

8 September 2022 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, hari ini, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
Darmadi akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang pertama [Kamis 8 September 2022] pukul 09.00 WIB,” begitu jadwal sidang yang dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Kuasa hukum Darmadi, Juniver Girsang, juga membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya siap menghadiri sidang.
Juniver menyebut, kliennya bahkan ingin persidangan lebih cepat digelar agar bisa memberikan pembelaan sesegera mungkin.
"Benar klien saya besok [hari ini] siap hadir di persidangan. Dan tadi waktu saya ketemu sangat senang sidangnya cepat digelar agar dia bisa bela diri yang selama ini menurut dia pemberitaan tidak fair, sepihak dan zalim," kata Juniver saat dihubungi, Rabu (7/9).
Kasus ini terkait dengan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Darmadi dijerat tersangka dalam kasus ini bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara itu total mencapai Rp 104 triliun.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, kerugian keuangan negera Rp 104 triliun yang sempat dipublikasikan Kejagung itu berbeda dengan potongan dakwaan yang sudah diunggah di situs Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan, perbuatan Surya Darmadi dan mantan bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, didakwa merugikan keuangan negara serta perekonomian negara hingga triliunan.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36, juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” begitu bunyi penggalan dakwaan yang diunggah di SIPP PN Jakpus.
Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga didakwa secara melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri dan kelompok.
“Secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327,00 dan USD 7,885,857,36,” bunyi dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan lebih lanjut soal isi dakwaan yang berbeda dengan kerugian negara yang dipublikasikan saat penyidikan. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menyebut total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 104 triliun, tapi yang masuk dakwaan hanya sekitar Rp 78 triliun.
Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, bangunan, apartemen, hotel, hingga helikopter.
Terdapat juga uang tunai sebanyak Rp 5 triliun yang sempat dipamerkan dalam konferensi pers. Kejaksaan Agung menyebut nilai sitaan sudah sampai Rp 11,7 triliun.