Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis-Helena Lim Segera Disidang, Kapan Hendry Lie?
22 Juli 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satu per satu tersangka kasus korupsi timah mulai rampung berkas penyidikannya dan segera disidangkan. Paling baru, Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disusun surat dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Kini, tersisa 4 tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. Salah satunya adalah bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.
"Jadi yang pasti bahwa empat tersangka ini akan diusahakan dalam waktu segera ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (22/7).
"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," sambungnya.
Hendry Lie merupakan tersangka yang belum ditahan penyidik. Ia dikabarkan sedang dalam kondisi sakit. Muncul informasi bahwa dia berada di Singapura.
"Terkait keberadaan yang bersangkutan, kita akan update, kita akan terus update bahwa ada informasi yang menyatakan yang bersangkutan berada di sana," ujar Harli.
"Akan kita cek dan ricek, imbuhnya.
Seperti apa peran Hendry Lie?
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan Hendry terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Dia diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.
Hendry merupakan beneficial owner PT TIN. Adiknya, FL alias Fandy Lingga, selaku marketing PT TIN. Keduanya sudah tersangka.
Menurut Sumedana, keduanya berperan dengan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di PT Timah.
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambah dia.
Hendy dijerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejagung. Dia mangkir saat pemanggilan pada Jumat (26/4). Hendry Lie belum memberikan komentar mengenai kasus yang disebut menjerat dirinya ini.