Kasus Lift Maut Ayuterra: Jaksa Putuskan Vincent Juwono Jadi Tahanan Rumah

2 Februari 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar, Jumat (29/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar, Jumat (29/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memutuskan pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono (67) menjadi tahanan rumah. Kasus lift maut yang menjerat Vincent sudah dilimpahkan ke Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemilik Ayutera dilakukan penahanan rumah dan untuk sidangnya nanti diinfokan," kata Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya saat dihubungi, Jumat (2/2).
Pertimbangan jaksa tidak melakukan penahanan di lembaga permasyarakatan atau lapas adalah berkaitan dengan kondisi kesehatan Vincent. Vincent mengalami depresi dan butuh pengobatan secara rutin.
"Dilakukan penahanan rumah karena tersangka mengalami post traumatic stress disorders sesuai visum et repertum psychiatricum sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," katanya.
Jaksa telah memasang alat deteksi terhadap Vincent untuk pengawasan selama menjadi tahanan rumah. "Dilakukan penahan rumah dengan tersangka telah dipasang alat deteksi dan bisa diawasi oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Vincent Juwono mendadak mengajukan surat keterangan mengalami gangguan jiwa saat kasusnya hendak dilakukan pelimpahan tahap II dari kepolisian dan jaksa pada awal tahun 2024.
Rel lift atau gondola yang jatuh dan mengakibatkan 5 karyawan tewas di sebuah resort di Gianyar. Foto: Polsek Ubud
Polda Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Vincent di Rumah Sakit Jiwa Bangli. Hasil pemeriksaan menyatakan, Vincent mengalami tidak mengalami gangguan jiwa sehingga mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis.
ADVERTISEMENT
Vincent mampu bertanggung jawab dalam proses hukum yang dihadapi. Namun, Vincent didiagnosa post traumatic stress disorders atau trauma dampak lift maut tersebut. Polisi akhirnya melimpahkan kasus lift maut itu pada Rabu (31/1) lalu.
Kasus ini bermula saat lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 WITA lalu. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa ini, lift dan korban terempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.
Vincent Juwono dan Mujiana diduga lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift serta mengurangi jumlah tali sling sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Dalam kasus ini, Vincent dijerat dengan:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Juncto
ADVERTISEMENT
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto
- Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, teknisi lift, Mujiana dijerat pasal:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 1
Kedua tersangka terancam dihukum lima tahun penjara.