Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kasus Mayat Dalam Karung di Batu Ceper: Pembunuh Terancam 15 Tahun Penjara
25 April 2025 16:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Nana alias Ragil (23) terancam hukuman belasan tahun penjara karena membunuh Al-Bashar (32) dan membuang jasadnya usai dimasukkan ke dalam karung.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya besi shock breaker motor yang digunakan untuk memukul tengkuk korban.
"Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri. Tersangka membenturkan kepala korban 3 kali ke lantai. Setelah itu tersangka menggunakan shock breaker motor, besinya saja, yang ada di meja, memukul leher kanan korban sebanyak 2 kali," ujar Wira.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi:
Di tempat pembunuhan
1 (satu) buah besi bekas shock motor
1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merk swallow
ADVERTISEMENT
1 (satu) buah sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir
1 (satu) buah sampel bercak darah yang ditemukan di ubin teras halaman depan rumah konveksi
Di lokasi penemuan mayat
1 (satu) buah plastik;
3 (tiga) buah karung;
1 (satu) buah kaus warna hitam bertuliskan Three Second
1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Leafgreen
1 (satu) buah celana dalam warna biru
1 (satu) buah kaus warna hitam motif x warna kuning
Dari kontrakan saksi E
1 (satu) buah Pisau
1 (satu) buah tas kain warna hitam bertuliskan NIKE
1 (satu) pasang Nopol A 4366 VAS
1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih berikut kunci,
ADVERTISEMENT
1 (satu) buah STNK Honda Beat Nopol A 4366 VAS
1 (satu) buah BPKB Honda Beat Nopol A 4366 VAS
1 (satu) buah HP Samsung Warna Hitam
1 (satu) buah Helm warna hitam vitano
Dari tersangka
1 (satu) buah HP Vivo warna gold Y02t,
1 (satu) buah HP vivo 1820 warna hitam;
1 (satu) buah Sweater warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang;
1 (satu) buah KTP atas nama AB;
1 (satu) buah Kartu ATM BRI 60133 0102 1373 0691;
1 (satu) buah SIM C atas nama AB.
Polisi menangkap Nana pada tanggal 23 April 2025, sehari usai mayat korban ditemukan di Daan Mogot KM 21, Batu Ceper. Sementara pembunuhan terjadi 2 hari sebelumnya di tempat kerja mereka.Bordir.
ADVERTISEMENT
"Tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 23 April 2025. Sekitar pukul 16.00 waktu atau tempat penangkapan di Gang Wakaf Penanggungan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Wira.