Kasus Mirip Amsal Sitepu: Toni, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta, Dibui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Lagi-lagi seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jadi terdakwa kasus korupsi. Kasus ini mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, yang kini telah dibebaskan.

Namanya Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang divonis pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

instagram embed

Kasus Toni ini membuat sejumlah massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu.

Pantauan di lapangan, terlihat massa aksi didominasi perempuan, menuntut agar Toni dibebaskan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto, menyebutkan bahwa Toni hanya seorang pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.710.000.

"Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp 5,7 juta. Dan sekarang dihukum divonis 1 tahun. Ini kan gila, artinya buramnya penegakan hukum di negeri kita ini sampai saat ini masih terjadi. Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro," kata Eko di lokasi unjuk rasa.

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Eko mengatakan, Toni bukanlah seorang koruptor, melainkan hanya pekerja kreatif yang menerima upah dari pembuatan website profil desa.

"Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa," ucap Eko.

Dalam isi tuntutan aksi, mereka menyebutkan bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10 juta.

Mereka menilai vonis tetap dijatuhkan seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea). Pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana.

Ketua Umum DPP Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto saat ditemui di lokasi unjuk rasa menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Terdapat tiga poin tuntutan mereka:

  1. Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.

  2. Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.

  3. Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.

Kasus Mirip Amsal

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Eko menjelaskan bahwa kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan. Ia berharap Toni juga dibebaskan.

"Iya (sama seperti Amsal). Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp 30 juta, ini Toni Rp 5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum. Artinya 'no viral no justice', ini enggak viral dihukum," imbuh Eko.

"Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi. Dia bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo," sambung Eko.

Minta Hakim dan Jaksa Diperiksa

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. Foto: idham djuanda/Shutterstock

Eko mengatakan pihaknya akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan menuntut hakim ke Komisi Yudisial.

"Kita akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan. Kita juga akan menuntut hakim di Komisi Yudisial, yang mana insyaallah nanti mungkin minggu depan ada utusan untuk menyurat itu," ucap Eko.

Eko menuturkan, pernyataan dari Humas Pengadilan Negeri Karo hanya sebatas menerima aspirasi. Ia menyebutkan hal itu sebagai pernyataan normatif.

"Enggak ada, normatif (tanggapan dari humas). Dari pernyataan kami menerima aspirasi Saudara-saudara, itu kan pernyataan kurang ajar itu. Itu pernyataan-pernyataan yang membuat kita menjadi makin emosi," pungkas Eko.

kumparan telah menghubungi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karo Dona Martinus Sebayang terkait permasalahan Toni Aji Anggoro, tapi belum mendapat tanggapan.