Toni Aji Bikin Website Desa Berujung Dibui
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 21 Apr 2026, 13:41 WIB
Seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara bernama Toni Aji Anggoro ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dalam kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023. Ia divonis pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara pada Rabu (28/1).
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan 14 website desa yang dilaksanakan oleh CV. AEP pada tahun 2023 dengan anggaran Rp 10 juta per desa. Toni Aji menerima upah sebesar Rp 5,7 juta dari Direktur CV. AEP, Jesaya Perangin-angin. Kasus Toni ini membuat sejumlah massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu.
14 Konten
Terbaru
22 April 2026·6 Konten
22 April 2026·6 Konten
21 April 2026·6 Konten
21 April 2026·6 Konten
